Truk Batu Bara, CPO & Kelapa Sawit Masuk Kategori Odol
BARAK, (Riau)- Sebaik apapun kualitas infrastruktur jalan dan jembatan dibangun, tak ada yang mampu bertahan lama sesuai usia rencana selama kendaraan Over Dimension Over Load (Odol) masih dibiarkan melintas dengan bebas.
Begitu pula yang terjadi di Provinsi Riau. Ternyata truk-truk angkutan Batu Bara, CPO, Kelapa Sawit, dan sejumlah angkutan lainnya termasuk kategori kendaraan Odol.
"Hampir semua angkutan, baik Batu Bara, CPO, Sawit, maupun angkutan besar lainnya, itu masuk kategori Odol. Itu penyebab jalan nasional dan Provinsi cepat rusak".
Demikian diungkapkan Ketua Tim Gabungan Dinas Perhubungan Provinsi Riau, Suardi, Kamis (07/10/202).
Selain menyebabkan kerusakan infrastruktur berupa jalan dan jembatan, jelas Suardi dilansir riauonline, berbagai jenis kendaraan Odol tersebut juga rawan menyebabkan pengendara lain celaka.
"Bayangkan saja muatan mereka. Bagaimana masyarakat tidak celaka," imbuhnya.
Meski demikian, Pemprov Riau tidak bisa menggelar razia secara rutin untuk menertibkan kendaraan-kendaraan Odol tersebut.
"Anggaran kita terbatas. Makanya tidak bisa turun dan melakukan penertiban setiap saat," jelasnya.
Pihaknya meminta Dishub Kuansing bisa lebih optimal melakukan penertiban.
Sementara Plt Kadishub Kuansing. Marhumala mengungkapkan, Dalam razia kemarin, lebih dari 100 kendaraan di tilang, dan 11 diantaranya di amankan.
"Hari pertama ada 11 BB diamankan dan 65 unit kendaraan angkutan barang yang kita tilang. Hari kedua ada 2 yang diamankan dan 30 unit ditilang. Hari ketiga ada 9 yang diamankan dan 35 unit yang ditilang," katanya.* (Barak)
Komentar
Posting Komentar