Ribuan Hektar Sawah Gagal Tanam & Panen Gegara Proyek Irigasi APBN Gagal Konstruksi
Bagian 2, (SAMBUNGAN): HPS Rp 9,6 Miliar, Terkontrak Rp 6,1 Miliar
BARAK, (NTB)- Semula, dari sosialisasi oleh Balai Wilayah Sungai (BWS) Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama kontraktor pelaksana, yang turut dihadiri oleh seluruh Kades dan Lurah serta petugas pengairan se-Kecamatan Woja (minus Poktan-Red), pihak BWS dan kontraktor menjanjikan tidak akan memutus aliran air irigasi secara total selama pekerjaan berlangsung.
"Hanya jadwalnya saja yang diatur katanya. Namun faktanya, sejak persiapan pekerjaan dimulai, aliran air dari irigasi langsung mati total. Begitu pula konstruksi irigasi yang masih kokoh pun langsung dirobohkan. Sejak itulah lahan persawahan di So Madarutu tidak bisa lagi dikelola, baik untuk penanaman padi maupun kedelai," jelas Uba Sidik layaknya dilansir, kompas86.com, Senin (25/10/2021).
Uba pun heran dengan sikap BWS maupun kontraktor yang tidak mempertanggungjawabkan janji yang diucapkannya.
Diketahui dari laman LPSE Kementerian PUPR, pekerjaan konstruksi Pembangunan Jaringan Irigasi Rababaka Kompleks (Area Irigasi Tanju Kanan) di Kabupaten Dompu (Lanjutan) menjadi kewenangan SNVT Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Nusa Tenggara I Provinsi NTB.
Pekerjaannya sendiri dilaksanakan oleh PT SEC dengan kontrak senilai Rp 6,1 miliar, dari Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp 9,6 miliar.
Begitu pula untuk kegiatan jasa konsultasi atau Supervisi Pembangunan Jaringan Irigasi Rababaka Kompleks (Areal Irigasi Tanju Kanan) di Kabupaten Dompu (Lanjutan), terdapat pula anggaran sebesar Rp 1,2 miliar, dan lelangnya sudah selesai.* (Barak)
Komentar
Posting Komentar