Pekerjaan Pengendalian Banjir Batang Sumpur Asal Jadi...?


BARAK, (Sumbar)- Paket proyek Pengendalian Banjir Batang Sumpur, Nagari Jambak, Kecamatan Lubuk Sikaping diperkirakan tidak akan mencapai usia rencana.

Pasalnya, pekerjaan proyek sepanjang 1.600 meter tersebut disinyalir tidak diperkuat dengan lantai kerja dan pondasi yang kuat.

Kekhawatiran itu muncul, karena segment pasangan batu sama sekali tidak diperkuat dengan koporan (tapak cor'an rangka besi), melainkan pasangan batu langsung dikerjakan diatas dasar sungai. Begitu pula galian pondasinya yang sangat dangkal.

"Aliran air sungai Batang Sumpur kerap meluap saat musim hujan. Kalau pasangan batunya tidak menggunakan koporan, maka tembok pengaman itu akan rubuh," ujar Ipan, salah seorang warga Nagari Jambak, layaknya dilansir reportaseinfestigasi.com.

Tidak digunakannya rangka besi (koporan) pada pekerjaan yang dibiayai APBN dan merupakan kewenangan PPK Sungai dan Pantai pada Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) di Provinsi Sumbar tersebut, diakui oleh salah seorang pekerjanya sendiri.

"Saya hanya mengerjakan apa yang diperintahkan oleh kontraktor (PT Bunda- red)," ujarnya.

Selain itu, paket proyek yang menelan APBN sebesar Rp 12,3 miliar tersebut, merupakan pekerjaan pasangan batu yang dominan menggunakan material berupa batu, kerikil, pasir. Namun, warga tidak pernah melihat adanya kendaraan yang mengangkut pasir, batu dan kerikil datang ke lokasi, terkecuali kendaraan yang mengangkut semen, besi dan solar untuk bahan bakar alat berat.

"Dari awal pekerjaan tidak pernah ada kendaraan yang membawa material berupa batu dan pasir ke lokasi proyek. Semua diambil dari sungai Batang Sumpur sendiri," beber warga Jambak.

Karenanya, sejumlah pihak memperkirakan, pelaksana proyek akan memperoleh keuntungan berlimpah dari pekerjaan tersebut, lantaran tidak perlu mengeluarkan biaya untuk pembelian batu, pasir dan kerikil yang memang berlimpah tersedia dilokasi.

Tak hanya itu, pekerjaan pun diprediksi tidak akan selesai tepat waktu sesuai kontrak. Lantaran pekerjaan diduga baru mulai berjalan efektif sejak 15 hari pasca Idul Fitri (pertengahan Juni 2021), atau molor beberapa bulan dari waktu kontrak yang tertanggal 17 Maret 2021 selama 270 hari kalender.* (Barak).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tunjangan Kinerja PNS Kementerian PUPR Diusulkan Naik 100 Persen

Dukung Pengembangan Kawasan, BBPJN Sumut Bangun Jl Lingkar Ir Soekarno Siborongborong

Penanganan Bahu Jalan Rawan Ambles di BBPJN DKI-Jabar Setengah Hati