Kalah Tender Karena Fee, Kontraktor Chat Pimpinan KPK


BARAK, (Jakarta)- Publik kembali dihebohkan dengan pengakuan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, soal adanya kontraktor yang mengirim pesan WhatsApp kepadanya, melaporkan tentang dikalahkan dalam tender lantaran tidak memberikan "fee" kepada pengambil kebijakan tender pengadaan barang/jasa pemerintah.

"Ada sedikit cerita, saya dapat WA dari salah seorang peserta tender. Dia menawar harga paling rendah tapi kalah. Menurut penilaian Tim ULP harga penawarannya dianggap tidak wajar," ungkap Alex saat memberikan sambutan dalam diskusi Bincang Stranas PK dengan tema "Cegah Korupsi di Pengadaan Jasa Konstruksi", yang digelar secara virtual, Rabu (06/10/2021).

Alex menuturkan, kontraktor tersebut mengaku menawar dengan harga 80 persen dibawah HPS. Dia tidak sendiri, namun ada tiga kontraktor lain yang juga menawar dibawah 80 persen.

"Keempat-empatnya tidak lolos, karena dianggap menawar dengan harga yang tidak wajar. Dan yang menang adalah penawar urutan ke-5 dengan penawaran Rp 1,5 miliar lebih tinggi dibandingkan penawar terendah," ujarnya.

Sementara dari pengalaman KPK mengungkap berbagai kasus suap dibidang pengadaan barang/jasa, lanjut Alex, memang kerap ada permintaan fee sebesar 5-15 persen dari pengambil kebijakan. Maka ada dugaan, kontraktor yang menang dengan harga penawaran Rp 1,5 miliar tersebut, sekaligus untuk fee pengambil kebijakan.

"Nah...saya tidak tahu, apakah selisih harga Rp 1,5 miliar itu untuk fee yang 15 persen...? Saya sudah minta koordinator wilayah terkait di KPK untuk mendalami," tegasnya.

Dijelaskan pula, jika pihaknya sempat menanyakan kepada kontraktor yang kalah tender soal ketidakwajaran penawaran harga dibawah HPS. Dan kontraktornya mengaku sudah memperhitungkan dengan matang, termasuk keuntungan perusahaan sebelum menawar.

Hanya saja, mungkin saja harga yang dihitung kontraktor tersebut belum termasuk fee untuk pengambil kebijakan.

"Saya bahkan sempat menanyakan, apakah dengan menawar harga terendah sudah untung...? Katanya sudah diperhitungkan, termasuk keuntungan yang 15 persen. Memang hitungan kontraktor, tidak termasuk untuk pemberian fee kepada pejabat-pejabat ataupun pihak lain diluar itu. Itulah ceritanya," jelasnya.

Menurut Alex, ini adalah persoalan serius dalam proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Bagaimanapun KPK sudah kerap menemukan adanya permintaan fee sebesar 5-15 persen untuk oknum pejabat.

"Ini fakta yang sering diungkap KPK dalam penindakan terhadap kasus suap pengadaan barang/jasa dibidang konstruksi,"  tandasnya.

Dipihak lain, Kornas Barak, Danil's, meminta Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) segera berbenah diri sebelum aparat penegak hukum menemukan bukti yang cukup atas penyelewengan yang dilakukan.

"BP2JK punya tugas yang mulia. Jangan sampai tergoda. Karena yang dirugikan bukan hanya rakyat, tapi penyelenggara fisik juga terkena imbasnya," singkatnya.* (Barak)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

IJD BBPJN Sulsel Bangun Jalan Penghubung Sulsel-Batas Sulbar & Batas Sulteng

Tunjangan Kinerja PNS Kementerian PUPR Diusulkan Naik 100 Persen

Dukung Pengembangan Kawasan, BBPJN Sumut Bangun Jl Lingkar Ir Soekarno Siborongborong