Tiga Surat Polda Belum Juga di Gubris BPK

Terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalan Ir Sutami Rp 60 Miliar


BARAK, (Lampung)- Kinerja Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI kembali menjadi sorotan publik.

Pasalnya, meski sudah tiga kali Polda Lampung mengirimkan surat permintaan audit terhadap paket proyek jalan nasional Ir Sutami-Sribawono Lampung Timur yang diduga merugikan keuangan negara hingga sekitar Rp 60 miliar, namun belum juga menggerakkan BPK untuk menurunkan tim auditnya.

Alhasil, hingga kini Polda belum juga menuntaskan penyidikan kasus dugaan korupsi di BPJN Lampung tersebut, lantaran masih menunggu hasil audit BPK untuk kepastian nilai kerugian negaranya.

Direskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Arie Rachman Nafirin mengungkapkan, sebenarnya BPK sudah menanggapi surat permintaan audit dari pihaknya, namun hingga kini belum ada kepastian kapan BPK akan turun.

"BPK menanggapi surat permintaan audit dan setuju untuk mengaudit," ujar Arie, Minggu (19/09/2021).

Arie juga menjelaskan, pihaknya sudah tiga kali mengirimkan surat permintaan audit.

"Sekarang kami tinggal menunggu BPK RI turun," jelasnya dilansir lampost, Senin (19/09/2021).

Sebelumnya, Arie berencana menggandeng pihak lain untuk melakukan audit jika BPK RI tidak menanggapi permintaan pihaknya.

Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi paket proyek jalan nasional Ir Sutami-SP. Sribawono digarap Polda Lampung gegara diduga merugikan keuangan negara hingga sekitar Rp 60 miliar dari nilai paket TA 2018-2019 sebesar Rp 147,5 miliar.

Paket itu dikerjakan oleh PT Usaha Remaja Mandiri (URM) dengan Konsultan PT PD.


Dalam kasus tersebut, Polda Lampung telah menyita uang sebesar Rp 10 miliar yang disinyalir terkait dengan dugaan korupsi dari PT URM. Kasusnya pun bahkan sudah disupervisi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Belakangan, Polda juga telah menetapkan lima orang tersangka, yang terdiri dari BWU, SHR, RS, dan HE dari pihak kontraktor serta BHW dari pihak konsultan.

Para tersangka terancam pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Namun demikian, belakangan Pengadilan Negeri Tanjungkarang menganulir status tersangka dari HE selaku kontraktor, sehingga Polda pun menerbitkan Sprindik yang baru.* (Barak)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

IJD BBPJN Sulsel Bangun Jalan Penghubung Sulsel-Batas Sulbar & Batas Sulteng

Tunjangan Kinerja PNS Kementerian PUPR Diusulkan Naik 100 Persen

Dukung Pengembangan Kawasan, BBPJN Sumut Bangun Jl Lingkar Ir Soekarno Siborongborong