Kejati Sumbar Segera Tetapkan Tersangka Korupsi Lahan Tol Rp 30 Miliar
BARAK, (Sumbar)- Dalam waktu dekat, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) menjadwalkan segera menetapkan dan mengumumkan tersangka kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Tol Padang-Pekanbaru.
"Proses pendidikan hampir rampung. Secepatnya penyidik akan menetapkan tersangkanya," ujar Kajati Sumbar, Anwarudin Sulistiyono.
Selama proses penyelidikan dan penyidikan, katanya saat didampingi Kasi Intelijen, Mustaqpirin, di Padang, Selasa, pihaknya telah memeriksa lebih dari 60 orang saksi, bahkan telah mengantongi sejumlah dokumen penting.
Ia juga menegaskan, dalam pengungkapan kasus yang diduga merugikan keuangan negara hingga sekitar Rp 30 miliar ini, pihaknya telah melihat secara subjektif. Karenanya, jika terdapat pejabat atau mantan pejabat yang diperiksa dalam kasus yang telah dinaikkan statusnya sejak 22 Juni 2021 ini, maka itu murni terkait proses pengungkapan kasus.
Dugaan korupsi pembebasan lahan bagi jalan Tol Trans Sumatera ini sendiri, bermula dari pembebasan lahan dikawasan Taman Kehati di Kecamatan Parit Malintang, Kabupaten Padangpariaman. Uang negara sebesar Rp 30 miliar terindikasi dibayarkan kepada perorangan, sementara lahan tersebut belakangan diketahui merupakan aset dari Pemda.
"Proses hukum ini merupakan upaya kami di Kejaksaan dalam mendukung Proyek Stategis Nasional (PSN), agar tak ada pihak-pihak tertentu yang mengeruk keuangan negara untuk keuntungan pribadi atau golongan," tandasnya dikutip antara, Rabu (01/09/2021).* (Barak)
Komentar
Posting Komentar