Ganti Pejabat Penyelenggara Jalan Nasional di BPJN Kalsel Mendesak
Catatan Redaksi
SEJAK awal 2020 hingga akhir triwulan ke-3 Tahun Anggaran 2021 ini, keluhan akan kerusakan jalan nasional di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) semakin mengemuka.
Keluhan itu bukanlah tanpa dasar, mengingat semakin bertambahnya jumlah kerusakan dari hari ke hari, seperti yang terjadi pada ruas jalan nasional Gubernur Syarkawi meskipun saat ini tengah dibangun menggunakan anggaran Rp 174 miliar lebih.
Selain itu, ada pula kerusakan pada jalan nasional Sungai Buluh, di Kecamatan Labuan Amas Utara, Hulu Sungai Tengah (HST), dan kerusakan pada ruas jalan nasional di Desa Palampitan Hilir, Kecamatan Amuntai, Hulu Sungai Utara (HSU), Kalsel.
Ironisnya, di dua lokasi kerusakan ini tidak terdapat rambu-rambu peringatan sebagai penanda bagi masyarakat pengendara agar terhindar dari kecelakaan, selain tanda peringatan seadanya hasil inisiatif warga sekitar menggunakan barang bekas. Alhasil, banyak pengendara yang menjadi korban kecelakaan.
Tanpa mengurangi rasa hormat atas usaha yang dilakukan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Banjarmasin (Kalsel), namun nampaknya usaha itu belumlah cukup untuk mengatasi persoalan yang ada.
Sebab itulah publik menilai, bahwa untuk mengurai semua persoalan yang bagai benang kusut tersebut, tidak akan mampu jika dibebankan pada figur-figur yang hanya bekerja normatif dan berdasarkan perintah saja. Publik sangat berharap Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR berani mengambil terobosan dengan mengutus figur berjiwa pekerja dan berani mengambil langkah-langkah inovatif untuk menyelesaikan semua persoalan yang ada.
Melihat fakta semakin mengemukanya keluhan masyarakat pengendara atas kerusakan infrastruktur jalan/jembatan nasional di Kalsel saat ini, nampaknya tidak ada alasan lagi bagi DJBM Kementerian PUPR untuk tidak segera mengganti para pejabat penyelenggara yang kurang berprestasi tersebut. Sebab untuk menyelesaikan persoalan ditengah kondisi sulit seperti sekarang ini, dibutuhkan figur-figur yang berani mengambil langkah-langkah inovatif, dan tidak hanya bekerja berdasarkan perintah normatif saja.
Terkecuali kalau pemeliharaan, rehabilitasi, rekonstruksi dan pembangunan infrastruktur kewenangan pemerintah pusat di Kalsel hendak dijadikan proyek abadi.***
Komentar
Posting Komentar