Inspektorat Harus Berani Minta Klarifikasi Dirjen BK
Terkait Banyak Kontraktor Pilihan BP2JK Yang Tak Cakap
BARAK, (Jakarta)- Inspektorat Kementerian PUPR diharuskan memiliki keberanian untuk memanggil dan meminta klarifikasi Direktur Jenderal Bina Konstruksi (Dirjen BK), terkait maraknya kontraktor pilihan Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) yang tidak sanggup menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak.
"Bagaimanapun, Dirjen BK bertanggungjawab atas segala proses tender/lelang pengadaan barang/jasa pemerintah yang dilaksanakan oleh BP2JK".
Demikian diungkapkan Kornas Barisan Rakyat Anti Korupsi (Barak), Danil's, di Jakarta, Senin (12/07/2021).
Karenanya, Danil's meminta Inspektorat tidak segan-segan memanggil Dirjen BK, Trisasongko Widianto, untuk dimintai klarifikasi terkait hal tersebut.
"Inspektorat perlu meminta klarifikasi, agar Dirjen paham besarnya dampak yang ditimbulkan akibat salah menetapkan pemenang tender," ujarnya.
Implikasinya, kata Danil's, bukan hanya sebatas tidak tercapainya target fisik infrastruktur pemerintah, tapi tidak terserapnya anggaran infrastruktur, berujung pada mendegnya roda perekonomian, dan terganggunya mobilitas orang, barang/jasa.
"Masyarakat sebagai penerima manfaat akhir yang paling dirugikan. Terlebih hingga saat ini, kualitas infrastruktur kita masih rendah dibandingkan rerata kualitas infrastruktur internasional," tegasnya.
Tender yang bertele-tele, dan "serampangan" dalam menetapkan pemenang, lanjut Danil's, adalah ujung pangkal dari kegagalan konstruksi.
"Lhat saja tender paket jembatan Olor Gedang Cs di BP2JK NTB. Paket MYC (2020-2021) dengan pagu anggaran sebesar Rp 21,96 miliar, dimenangkan kepada PT PPK dengan nilai penawaran sebesar Rp 16,67 miliar. Dengan besaran selisih pagu dengan terkontrak yang sebesar Rp 5,3 miliar, membuat kontraktor tidak sanggup menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak. Bahkan dalam 7 bulan hanya mampu mengerjakan fisik sebesar 2 persen," sesalnya.
Balai, Satker & PPK Penyelenggara Fisik Kerepotan
Kalau kontraktor pilihan BP2JK sudah wan-prestasi seperti itu, lanjutnya, maka Balai, Satker dan PPK penyelenggara fisiklah yang repot, karena harus menyusun ulang rencana pembangunan lanjutan, itupun harus ditender ulang lagi di BP2JK.
"Balai, Satker dan PPK fisik tidak hanya kerepotan menata ulang dokumen untuk persiapan tender segala macem, tapi publik pun akan berpikir penyelenggara fisik yang tidak memiliki kemampuan menyelesaikan proyek tepat waktu. Padahal faktanya, BP2JK-lah yang tidak teliti dalam memilih kontraktor sebagai pemenang tender," tandasnya.
Kerepotan Balai, Satker, dan PPK penyelenggara fisik, tambahnya, akan lebih parah lagi ketika aparat hukum masuk.
"Dalam hal ini, aparat hukum harus jeli, dan tidak boleh menggunakan kacamata kuda. Sebab BP2JK-lah yang mesti bertanggungjawab atas mangkraknya pekerjaan. Bila perlu panggil Dirjen BK-nya. Jangan ragu. Bagaimanapun Dirjen BK bertanggungjawab atas kinerja jajaran dibawahnya," pungkas Danil's.
Rekam Jejak
Dilansir dari laman resmi BPKP-RI (Jumat 06 Januari 2006), yakni di www.bpkp.go.id, dahulu PT Promix Prima Karya pernah ada dalam daftar 26 perusahaan jasa konsultasi dan jasa konstruksi yang masuk dalam kategori negative list dari Inspektorat Jenderal PU. Namun 26 perusahaan termasuk PT Promix Prima Karya tersebut masih bisa di ampuni jika mengembalikan kelebihan dana yang diterima, atau memperbaiki kualitas proyek yang dikerjakan.
Adapun bentuk hukuman yang akan dikenakan oleh LPJKN kala itu, yakni larangan ikut tender dan pencabutan sertifikat.
PT PPK sendiri yang berusaha dikonfirmasi redaksi infobarak, baik terkait proses hingga penetapannya sebagai pemenang tender, maupun terkait sanksi pemutusan kontrak (blacklist), belum bisa dihubungi. Nomor kantornya yang dihubungi pada Senin (12/07/2021) berdering namun tidak diangkat.* (Barak)
Komentar
Posting Komentar