Ada Pidana Lain Dalam Dugaan Korupsi Jalan Ir Sutami
BARAK, (Lampung)- Meskipun polemik status tersangka bagi owner PT Usaha Remaja Mandiri (URM), Hengki Widodo alias Engsit telah dianulir Pengadilan Negeri Tanjungkarang, namun penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Diteskrimsus) Polda Lampung tidak lantas patah-arang.
Beberapa jam setelah putusan pengadilan, penyidik langsung menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru untuk terduga Engsit.
Masih terkait dengan dugaan korupsi proyek jalan Ir Sutami-SP Sribawono senilai Rp 147 miliar yang disinyalir merugikan keuangan negara hingga Rp 65 miliar atau setara 40,2 persen dari nilai anggaran proyek, kini penyidik juga tengah menyidik dugaan penambangan tanah di belakang kantor PT URM, di Jalan Soekarno Hatta, By Pass, Bandar Lampung.
Galian tanah tersebut diduga di gunakan oleh PT URM untuk tanah timbunan bahu kanan dan kiri jalan pada proyek preservasi rekonstruksi jalan Ir Sutami-SP Sribawono yang tengah ditangani Ditreskrimsus Polda Lampung.
"Mestinya semua bahan untuk proyek legal," ungkap Direskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Mestron Siboro, layaknya dilansir lampost, Kamis (03/06/2021) kemarin.
Hingga kini, lanjutnya, penyidik masih mengumpulkan alat bukti dugaan penambangan yang disinyalir tidak mengantongi izin usaha pertambangan tersebut.
Seperti diketahui, dalam perkara dugaan korupsi proyek preservasi rekonstruksi jalan Ir Sutami-SP Sribawono, Polda Lampung telah menetapkan lima orang tersangka yang terdiri atas Direktur PT URM Bambang Wahyu Utomo, Komut PT URM Hengki Widodo alias Engsit yang telah dianulir PN Tanjungkarang, Direktur Pengawasan Proyek Bambang Hariadi Wikanta, Sahroni dan Rukun Sitepu dari pihak Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Lampung dibawah Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR.
Dalam perkara ini, Polda Lampung bahkan telah menyita uang sebesar Rp 10 miliar dan Rp 100 juta dari tersangka sebagai bentuk pengembalian kerugian negara.
Hingga kini, penyidik masih menunggu hasil audit BPK sebelum menahan para tersangka.
Beberapa waktu lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah melakukan supervisi, dan langsung menggelar jumpa pers bersama penyidik di Polda Lampung.* (Barak)
Komentar
Posting Komentar