"Waspada" Justek Fly Over Kopo


BARAK, (Jabar)- Keseriusan Barisan Rakyat Anti Korupsi (Barak) dalam mengantisipasi terjadinya korupsi pada pengawasan dan penyelenggaraan konstruksi fisik fly over Kopo di Kota Bandung, ditunjukan dengan terus mengawal proses pekerjaan berlangsung.

Salah satunya adalah dengan mengajak semua pihak terkait, termasuk aparat penegak hukum untuk mewaspadai Justifikasi Teknis (Justek).

Seperti diketahui, Justek merupakan produk usulan yang dibuat oleh konsultan, dan digunakan sebagai dasar untuk menerbitkan revisi kontrak (addendum-red).

"Justek kerap kali dibuat dengan dalih adanya rencana perubahan spesifikasi barang yang akan digunakan dalam pekerjaan konstruksi," ujar Kornas Barak, Danil's, Jumat (21/05/2021).

Alasan munculnya kendala yang tidak terduga sebelumnya atau pada saat design dikerjakan, kata Danil's, kerap dijadikan dasar sebagai acuan produk Justek.

"Hal lain yang biasanya dijadikan acuan untuk menerbitkan addendum adalah, adanya penambahan item pekerjaan dari design awal dengan dalih penyempurnaan konstruksi," jelasnya.

Berbagai "dalih" tersebut, lanjut Danil's, patut diwaspadai, agar tidak tidak terjadi pembengkakan anggaran dari nilai kontrak induk (awal-red).

"Sebab penambahan anggaran maupun masa pelaksanaan ditengah jalan lewat addendum, kerap menjadi celah bagi terjadinya korupsi," tandasnya.


Seperti diketahui, pembangunan fly over Kopo di Kota Bandung, dikerjakan oleh PT. PP (Persero) Tbk dengan kontrak bernomor KU.03.03/PJNWILIV-PK4.5/XI/219.01, tertanggal 13 November 2020, selama 659 Hari Kalender, dengan masa pemeliharaan selama 730 Hari Kalender terhitung sejak PHO dilaksanakan.

Konsultan Pengawas dari proyek MYC tersebut adalah PT Perentjana Djaya dan PT Diantama Rekanusa (KSO).

Sementara anggarannya sendiri bersumber dari Surat Berharga Shariah Negara (SBSN) TA 2020-2022 sekitar Rp 250 miliar.

Sebagaimana diketahui, salah satu petinggi perusahaan jasa konsultasi yang menjadi konsultan pada proyek fly over Kopo, yakni PT PD yang di nakhodai Bambang Hariadi Wikanta (BHW), belum lama ini ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Lampung dalam kasus dugaan korupsi proyek Preservasi dan Rekonstruksi Jalan Ir.Sutami-Simpang Sribawono di BPJN Lampung.

BHW ditetapkan sebagai tersangka atas posisinya sebagai Direktur Pengawasan dalam proyek yang disinyalir merugikan keuangan negara senilai Rp 65 miliar, atau setara 40,2 persen dari nilai proyek yang sebesar Rp 147 miliar.* (Barak)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

IJD BBPJN Sulsel Bangun Jalan Penghubung Sulsel-Batas Sulbar & Batas Sulteng

Tunjangan Kinerja PNS Kementerian PUPR Diusulkan Naik 100 Persen

Dukung Pengembangan Kawasan, BBPJN Sumut Bangun Jl Lingkar Ir Soekarno Siborongborong