Siapa Sajakah Tersangka Korupsi Jalan Rp 65 Miliar di BPJN Lampung...?


BARAK, (Lampung)- Belum adanya pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek preservasi dan rekonstruksi jalan Ir.Sutami-Simpang Sribawono, yang patut diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 65 miliar, membuat publik bertanya-tanya tentang pihak mana saja yang akan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditkrimsus Polda Lampung.

Meskipun penyidik sudah menggelar ekspose dengan barang bukti pengembalian uang pengganti dugaan korupsi sebesar Rp 10 miliar, namun belum ada satu nama pun yang ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara pengembalian uang yang diduga dari hasil korupsi itu disebutkan berasal dari pimpinan PT Usaha Remaja Mandiri (URM) selaku kontraktor pelaksana yang memenangkan tender proyek preservasi dan rekonstruksi jalan nasional Ir.Sutami-Simpang Sribawono senilai Rp 147,533 miliar TA 2018-2019.

Meski demikian, namun Direskrimsus Polda Lampung sudah memetakkan empat orang yang patut ditetapkan sebagai tersangka. Walaupun hingga kini belum ada nama-nama yang dirilis secara resmi.

Jika dilihat dari konstruksi kasus, mungkinkah dua pihak yang patut diduga akan ditetapkan sebagai tersangka, adalah pimpinan kontraktor pelaksana dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terkait...? Namun rilis resmi dari penyidik masih sangat dinantikan publik.

Sementara dua pihak lainnya, masih menjadi tanda tanya. Apakah dua pihak tersebut akan bermuara pada Kepala Satker dan Konsultan...?

Sebab jika dilihat dari kewenangan dalam penyelenggaraan proyek, dua pihak terakhir adalah pihak yang diduga turut bertanggungjawab atas praktek korupsi yang terjadi. Karena bagaimanapun Kasatker merupakan atasan langsung dari PPK. Namun ditetapkan Kasatker sebagai tersangka ataupun tidak, tergantung dari temuan penyidik, apakah ditemukan bukti dan unsur penyelewengan atau tidak.

Begitu pula dengan konsultan yang menjadi mitra kerja dari kontraktor pelaksana dan juga PPK dan Satker selaku user. Terlebih persetujuan konsultan menjadi salah satu syarat dicairkan anggaran dalam sistem kontrak unit price. Jika ada anggaran yang dicairkan tanpa persetujuan konsultan, maka patut diduga ada "permainan" pada pejabat penerbit Surat Perintah Pencarian Dana (SP2D).

Pihak lain yang juga patut dipertanyakan statusnya, apakah akan juga ditetapkan sebagai tersangka atau tidak, adalah Kepala Balai selaku atasan langsung dari Kasatker dan PPK terkait. Karena bagaimanapun Kabalai memiliki tanggungjawab pengendalian terhadap kinerja aparatur yang menjadi bawahannya. Hanya saja, apakah penyidik menemukan indikasi bukti keterlibatan yang kuat dari seorang Kabalai atau tidak, itu tergantung dari hasil penyidikan dan pengembangan penyidikan nantinya.

Disisi lain, jika ingin mengungkap kasus ini secara tuntas, penyidik sebaiknya tidak mengenyampingkan posisi auditor yang melakukan audit atas fisik proyek. Apakah auditor sudah menyampaikan hasil audit yang sesuai fakta lapangan atau tidak...? Itu sangat menentukan ada tidaknya "persekongkolan" dalam menentukan hasil akhir dari sebuah proyek yang pantas atau tidak diterima oleh user.


Dan yang tidak kalah penting, adalah penyidik mesti membentuk tim kecil untuk masuk sampai pada proses tender proyek yang diduga merugikan negara hingga puluhan miliar tersebut.

Sebab dari informasi yang diperoleh media masa, 'HW' alias 'E' selaku kontraktor pelaksana, pada 2017 lalu disebut-sebut pernah di "depak" dari organisasi asosiasi aspal atau semacamnya, karena aspal dan beton dengan merk "PM" yang dikelola dan dipasarkannya diduga berkualitas rendah.

Dalam hal ini, patut menjadi pertanyaan, "kenapa perusahaan yang diduga di "depak" dari asosiasi karena diduga memasarkan aspal kualitas rendah dimenangkan...? Apakah tender sudah dilaksanakan dengan benar atau tidak...?".

Namun demikian, yang berhak menetapkan seseorang sebagai tersangka adalah tim penyidik pada Ditreskrimsus Polda Lampung.

Sebelumnya, dalam ekspose kasus dengan menggelar barang bukti berupa uang pengembalian kerugian negara sebesar Rp 10 miliar di Mapolda Lampung, Direskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Mestron Siboro menyebutkan, sejauh ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun sudah ada empat orang yang diduga kuat terlibat dalam kasus tersebut.

"Tersangka bisa lebih dari empat orang. Tergantung sejauh mana peran masing-masing, dan berdasarkan fakta dan bukti yang ditemukan penyidik," ujarnya.* (Barak)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

IJD BBPJN Sulsel Bangun Jalan Penghubung Sulsel-Batas Sulbar & Batas Sulteng

Tunjangan Kinerja PNS Kementerian PUPR Diusulkan Naik 100 Persen

Dukung Pengembangan Kawasan, BBPJN Sumut Bangun Jl Lingkar Ir Soekarno Siborongborong