Negara Rugi Rp 65 M, KPK Supervisi Kasus Korupsi Jalan Ir Sutami-Sribawono


BARAK, (Lampung)- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mensupervisi kasus dugaan korupsi proyek preservasi dan rekonstruksi jalan nasional Ir Sutami-Sribawono-Simpang Sribawono di Lampung Timur yang kini ditangani Ditreskrimum Polda Lampung.

Kamis (22/04/2021), jajaran KPK yang dipimpin Wakil Ketua KPK, Nawawi Pamolango, menyambangi Mapolda Lampung dalam rangka kegiatan supervisi kasus dugaan korupsi proyek jalan Ir Sutami-SP Sribawono yang disinyalir merugikan keuangan negara hingga Rp 65 miliar.

Selain kegiatan supervisi, Nawawi Pamolango juga menyebutkan, kedatangan pihaknya sekaligus memperkenalkan Brigjen Pol Yudiawan yang tak lain merupakan Direktur Korsubga Wilayah II yang membawahi enam Provinsi, termasuk Lampung.

"Kami datang bersama tim, sekaligus memperkenalkan Direktur Korsubga Wilayah II," ujar Nawawi di Mapolda Lampung, Kamis (22/04/2021).

Ia juga menjelaskan, dari enam tugas KPK, diantaranya koordinasi dan supervisi.

"Kehadiran kami untuk koordinasi dan supervisi kasus yang tengah ditangani Polda. Ada Kasatgas Penindakan yang masih akan terus berdiskusi penyidik Polda," katanya.

Direskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Mestron Siboro mengiyakan kehadiran KPK dalam rangka supervisi dengan bidang penindakan KPK.

Sementara terkait penetapan dan pengumuman tersangka dugaan korupsi jalan Ir Sutami-SP Sribawono, pihaknya masih menunggu hasil supervisi dari Tim KPK.

"Soal kemungkinan Tinda Pidana Pencucian Uang (TPPU), masih menunggu hasil supervisi. Apakah ada potensi mengarah pada unsur pencucian uang, bisa dikembangkan atau tidak, kita lihat saja perkembangannya," tegas Mestron layaknya dilansir teraslampung, Kamis (22/04/2021).

Seperti diketahui, dalam kasus dugaan korupsi proyek preservasi rekonstruksi jalan nasional Ir Sutami-Sribawono-SP Sribawono yang disinyalir merugikan keuangan negara Rp 65 miliar, Subdit III Tipikor pada Ditreskrimsus Polda Lampung telah menyita uang sebesar Rp 10 miliar dari perusahaan jasa konstruksi pemenang tender, PT Usaha Remaja Mandiri (URM).

Selain menyita uang, penyidik juga telah menyita sejumlah dokumen dan tiga stempel perusahaan yang diduga untuk "memainkan" dokumen.

Sebelumnya juga di khabarkan, setidaknya ada empat calon tersangka yang diperoleh selama masa penyelidikan dan penyidikan, dan pemeriksaan terhadap 54 orang saksi. Empat tersangka tersebut disinyalir merupakan pelaku jasa konstruksi dan dari pihak Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Lampung.

Dari penjelasan Polda, disinyalir ada beberapa oknum dari Kementerian PUPR yang mencicipi fee dari proyek TA 2018-2019 senilai Rp 147 miliar tersebut.* (Barak)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

IJD BBPJN Sulsel Bangun Jalan Penghubung Sulsel-Batas Sulbar & Batas Sulteng

Tunjangan Kinerja PNS Kementerian PUPR Diusulkan Naik 100 Persen

Dukung Pengembangan Kawasan, BBPJN Sumut Bangun Jl Lingkar Ir Soekarno Siborongborong