Kembalikan Uang "Korupsi" Rp 10 Miliar, Kontraktor Ir Sutami-Sribawono Adik Kandung Terpidana Korupsi
BARAK, (Lampung)- Usai ekspose dan gelar uang pengganti senilai Rp 10 miliar dari kasus dugaan korupsi proyek preservasi dan rekonstruksi jalan nasional Ir.Sutami-Simpang Sribawono di Mapolda Lampung, publik tergelitik untuk menelusuri siapa pemilik sekaligus rekam jejak dari PT Usaha Remaja Mandiri (URM) yang mengembalikan uang pengganti dari kasus dugaan korupsi tersebut.
Dari penelusuran infobarak didapati sejumlah informasi yang cukup mengejutkan. Pasalnya, pemilik sekaligus pengelola dari PT URM adalah Hengki Widodo alias Engsit.
Dalam persidangan kasus suap fee proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan dengan terdakwa Hermasyah Hamidi dan Syahroni di Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandar Lampung pada Rabu (14/04/2021) kemarin, Engsit mestinya dijadwalkan hadir. Namun Engsit yang didaftarkan oleh JPU KPK sebagai saksi itu tidak menghadiri persidangan dengan alasan sakit.
Dari penelusuran digital juga didapati informasi, jika jika Engsit masih memiliki hubungan kekerabatan dekat (adik kandung-red) dengan terpidana korupsi APBD Kabupaten Lampung Timur yang masih mendekam dalam penjara, yakni Sugiharto Wiharjo alias Alay Tripanca.
Bukan hanya sebatas kontraktor pelaksana sejumlah proyek, Engsit juga mengelola bisnis penjualan aspal dan beton dengan merk Prima Mix yang beralamat di Jalan Soekarno Hatta Km 3-4 Bandar Lampung.
Kualitas aspal dan beton yang dikelola Prima Mix disebut-sebut berkualitas rendah. Sehingga muncul dugaan, bahwa aspal berkualitas rendah itulah yang digunakan untuk mengaspal jalan Ir Sutami-Simpang Sribawono yang mengalami kerusakan dini.
"Engsit selalu menjual produk aspal dan beton dengan harga murah, tapi berkualitas rendah. Hal itulah yang membuat kualitas pekerjaan PT URM rendah, dan mudah rusak," ujar salah seorang pelaku usaha jasa konstruksi yang enggan disebut namanya, di Provinsi Lampung.
Layaknya dilansir kupastuntas, Selasa (16/03/2021), Sumber yang juga salah seorang pengurus asosiasi jasa konstruksi itu juga mengungkapkan, jika Engsit kerap dilaporkan terkait pengerjaan proyek jalan yang bermasalah.
Hal itulah yang disebut-sebut menyebabkan Engsit didepak dari asosiasi aspal dan beton di Provinsi Lampung pada tahun 2017 lalu.
Engsit sendiri tergolong kelompok pengusaha kelas kakap, yang beberapa kali turut mengerjakan proyek jalan nasional di Provinsi Lampung.
Sementara dari laman https://primareadymix.com, diketahui PT URM juga merupakan perusahaan yang bergerak di bidang supplier aspal dan beton dengan merk Prima Mix. Produknya dipasarkan disejumlah daerah, seperti di Jabodetabek dan sebagian wilayah Jawa Barat (Jabar).
Harga penjualan juga terbilang murah jika dibandingkan dengan produk yang sama dari merk lainnya. Seperti mutu beton cor B-O harga ready per mix-nya Rp 750 ribu, cor beton K-175 hanya seharga Rp 780 ribu untuk ready per mix, K-300 hanya Rp 880 ribu.
"Sangat murah jika dibandingkan dengan supplier merk lain yang Rp 1 juta bahkan lebih," ujar sumber tersebut.
Dari bisnisnya itu, Engsit disebut-sebut memiliki rumah mewah disekitaran Jalan Wolter Monginsidi, Bandar Lampung, tepatnya di depan Hotel Emersia.
Untuk mengkonfirmasi, media masa sudah berusaha menghubungi Engsit, namun tidak direspon meski selulernya dalam keadaan aktif.
Seperti diketahui, PT URM adalah perusahaan jasa konstruksi yang mengerjakan proyek preservasi dan rekonstruksi jalan nasional Ir.Sutami-Simpang Sribawono pada Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Lampung TA 2018-2019 senilai Rp 147,533 miliar.
Namun dalam perjalanannya, proyek tersebut diduga di korupsi hingga menyebabkan negara disinyalir merugi sekitar sebesar Rp 65 miliar. Dan kasusnya sendiri kini tengah ditangani oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Lampung.* (Barak)
Komentar
Posting Komentar