Jum'at Polda Umumkan Tersangka Korupsi Jalan Ir Sutami Rp 65 Miliar

KPK Dijadwalkan Supervisi


BARAK, (Lampung)- Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Lampung, Mestron Siboro menjadwalkan pengumuman tersangka kasus dugaan korupsi proyek preservasi rekonstruksi jalan nasional Ir.Sutami-Simpang Sribawono Lampung pada Jum'at atau Sabtu minggu ini.

Seperti diketahui, terkait kasus yang diduga merugikan negara hingga Rp 65 miliar tersebut, penyidik Polda Lampung telah memberi sinyal akan ada empat orang atau lebih yang ditetapkan sebagai tersangka.

Meski demikian, Polda masih menunggu perhitungan resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memastikan nilai kerugian negara dalam proyek preservasi rekonstruksi jalan nasional di Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Lampung TA 2018-2019 tersebut.

"Penetapan tersangka lusa (Jum'at) atau Sabtu ini," ujar Direskrimsus Polda Lampung, Kombes Mestron Siboro, layaknya dilansir lampost, Rabu (14/04/2021) kemarin.

Sebelumnya, dalam kasus ini, penyidik Polda Lampung telah menerima pengembalian uang senilai Rp 10 miliar sebagai pengganti kerugian negara. Uang pengganti tersebut diterima dari pimpinan kontraktor pelaksana PT Usaha Remaja Mandiri (URM), yang diserahkan kepada penyidik secara bertahap sebanyak empat kali.

Penyerahan uang pengganti tersebut, pada tahap pertama sebesar Rp 3 miliar dilakukan pada 06 April 2021, tahap kedua sebesar Rp 3 miliar diserahkan pada 07 April 2021, dan tahap ketiga serta keempat dilakukan pada 08 April 2021 masing-masing sebesar Rp 3 miliar dan Rp 1 miliar.

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan akan datang ke Polda Lampung pada 22 April 2021 nanti untuk memsupervisi kasus dugaan korupsi proyek preservasi rekonstruksi jalan Ir Sutami-Sribawono.* (Barak)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tunjangan Kinerja PNS Kementerian PUPR Diusulkan Naik 100 Persen

Dukung Pengembangan Kawasan, BBPJN Sumut Bangun Jl Lingkar Ir Soekarno Siborongborong

Penanganan Bahu Jalan Rawan Ambles di BBPJN DKI-Jabar Setengah Hati