Ini Dia Lima Tersangka Korupsi Jalan Ir Sutami Rp 65 Miliar


BARAK, (Lampung)- Usai disupervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), penyidik Polda Lampung akhirnya menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi Paket Preservasi Rekonstruksi Jalan Ir Sutami-Sribawono-SP Sribawono TA 2018-2019 senilai Rp 147 miliar.

Lima orang tersangka itu terdiri atas dua orang dari perusahaan jasa konstruksi, dua orang dari Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Lampung, dan satu orang dari perusahaan jasa konsultasi.

Adapun dua orang dari perusahaan jasa konstruksi pemenang tender, yakni PT Usaha Remaja Mandiri (URM) adalah owner PT URM "BWU" dan "HE".

Sementara dua orang tersangka yang berasal dari BPJN Lampung adalah "SHR" dan "RS".

Dan satu orang tersangka lainnya dari perusahaan jasa konsultasi, adalah BHW yang diduga berasal dari PT Perentjana Djaya (PT.PD) yang bermarkas di Jakarta.

"Dari hasil gelar perkara, maka ditetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni BWU, HE, BHW, SHR, dan RS," ujar Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad, Sabtu (24/04/2021) kemarin.

Kelima tersangka, lanjutnya, diduga melanggar pasal 2 atau Pasal 3 UU No 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 Tentang Perubahan atas UU No 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

"Kelima tersangka terancam pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar," jelas Pandra dalam siaran pers, Sabtu (24/04/2021).

Seperti diketahui, dalam pengungkapan kasus dugaan korupsi jalan Ir Sutami-Sribawono-SP Sribawono, Polda menemukan indikasi penyimpangan hingga merugikan keuangan negara hingga sekitar Rp 65 miliar, atau setara 40,2 persen dari nominal anggaran yang terserap.

Saat gelar perkara, penyidik Polda Lampung bahkan telah menyita uang yang diduga hasil korupsi dari owner PT URM sebesar Rp 10 miliar. Tak hanya itu, penyidik juga telah menyita sejumlah dokumen, termasuk tiga stempel sebagai barang bukti.* (Barak)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

IJD BBPJN Sulsel Bangun Jalan Penghubung Sulsel-Batas Sulbar & Batas Sulteng

Tunjangan Kinerja PNS Kementerian PUPR Diusulkan Naik 100 Persen

Dukung Pengembangan Kawasan, BBPJN Sumut Bangun Jl Lingkar Ir Soekarno Siborongborong