"BHW" Pintu Masuk Bongkar Skandal Korupsi Lebih Besar

Perlu Perhatian KPK


BARAK, (Jakarta)- Ditetapkannya Bambang Hariadi Wikanta (BHW) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Paket Preservasi Rekonstruksi Jalan Ir Sutami-SP Sribawono di Lampung Timur TA 2018-2019 dengan nilai kontrak sebesar Rp 147 miliar, dinilai bisa menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk membongkar skandal korupsi yang jauh lebih besar.

Hal itu diungkap Kornas Barisan Rakyat Anti Korupsi (Barak), Danil's, Rabu (28/04/2021).

Meski demikian, Danil's tidak berani berharap pengungkapan dugaan kejahatan yang lebih besar itu dilakukan oleh penyidik pada Ditreskrimsus Polda Lampung yang tengah menangani "BHW" sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Jalan Ir Sutami, mengingat nilai kerugian negara pada kasus itu juga cukup fantastis, yakni disinyalir Rp 65 miliar, atau setara 40,2 persen dari anggaran terserap.

"Kami hanya berharap Penyidik Polda Lampung fokus pada pengungkapan kasus yang tengah ditangani, termasuk menyeret siapapun yang terlibat tanpa pandang bulu, dan penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk mengejar pengembalian kerugian negara yang dinikmati oleh para tersangka dan pihak-pihak lain yang patut diduga menerima aliran dananya," tegasnya.

Pengungkapan kasus kprupsi, lanjut Danil's, tidak cukup hanya dengan memenjarakan para pelakunya.

"Tidak ada efek jera yang ditimbulkan, jika tidak mengejar pengembalian kerugian negara," tegasnya.

Danil's juga mengungkapkan, akan jadi pertanyaan bagi masyarakat yang terus memelototi pengungkapan kasusnya, jika kerugian negara yang disinyalir mencapai 40,2 persen dari anggaran terserap itu hanya berputar sebatas lima org tersangka.

"Karena paket dengan nilai Rp 100 miliar ke atas, selalu mendapat perhatian khusus dari para pemangku kepentingan. Masa iya sih, perhatian itu tetiba berhenti pada paket Preservasi Rekonstruksi Jalan Ir Sutami-Sribawono," imbuhnya.

Seperti diketahui, dalam pengungkapan kasus dugaan korupsi pada Paket Preservasi Rekonstruksi Jalan Ir Sutami-SP Sribawono di Lampung Timur TA 2018-2019 senilai Rp 148 miliar, penyidik Polda Lampung telah menetapkan lima orang tersangka.

Ke-5 tersangka terdiri atas Bambang Wahyu Utomo (BWU) selaku Direktur dan Hengki Widodo alias Engsit selaku pemilik PT Usaha Remaja Mandiri (URM), Bambang Hariadi Wikanta selaku Direktur Pengawasan, dan Sahroni serta Rukun Sitepu dari pihak BPJN Lampung.

Bambang Hariadi Wikanta sendiri merupakan Direktur Utama (Dirut) dari PT Perentjana Djaya yang selama ini diketahui banyak melaksanakan perencanaan dan pengawasan jalan dan jembatan nasional di tanah air.

Perlu Perhatian KPK


Sementara untuk mengungkap skandal yang lebih besar, yang juga diduga melibatkan BHW dan PT.PD-nya, Danil's meminta perhatian khusus dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Setelah BHW dijadikan tersangka oleh penyidik Polda Lampung, kami rasa inilah saat yang tepat bagi KPK untuk masuk dan menelisik skandal yang lebih besar, karena BHW bukanlah orang baru dalam perjalanan kontruksi di tanah air," ungkapnya.

Pihaknya, lanjut Danil's, terus berusaha mendapatkan data dan klarifikasi dari berbagai pihak, terkait rekam jejak BHW dalam perencanaan dan pengawasan jalan dan jembatan nasional selama ini.

"Yang jelas BHW bukan hanya pelaku usaha jasa konsultasi yang banyak merancang dan mengawasi jalan dan jembatan nasional, tapi juga jalan Tol," tandasnya.* (Barak)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tunjangan Kinerja PNS Kementerian PUPR Diusulkan Naik 100 Persen

Dukung Pengembangan Kawasan, BBPJN Sumut Bangun Jl Lingkar Ir Soekarno Siborongborong

Penanganan Bahu Jalan Rawan Ambles di BBPJN DKI-Jabar Setengah Hati