Dibayar Desember 2020, Ditarget Selesai April 2021...?

Ada Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Dalam Penyerapan Anggaran Penggantian Jembatan Air Titi Cs


BARAK- Munculnya dugaan penyalahgunaan wewenang yang mengarah pada indikasi tindak pidana korupsi dalam penyerapan anggaran bagi paket Penggantian Jembatan Air Titi Cs, cukup mengejutkan publik.

Pasalnya, anggaran diduga diserap pada Desember 2020, namun pekerjaan ditargetkan baru akan selesai pada 25 Maret 2021.

Semula, paket Penggantian Jembatan Air Titi Cs merupakan kontrak tunggal TA 2020. Namun kontrak tunggal tersebut dirubah menjadi kontrak tahun jamak (multiyears) TA 2020-2021, yang direncanakan berakhir pada April 2021. Alasan perubahan kontrak itu diakui dampak dari refocusing anggaran bagi penanganan Covid-19.

Namun keanehan muncul, dimana refocusing dilakukan karena anggaran yang dialihkan bagi penanganan Covid-19. Sementara pada kasus Penggantian Jembatan Air Titi Cs, anggarannya ada, bahkan diserap pada Desember 2020.

Data dan informasi yang infobarak peroleh, dari surat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Nomor 01/LKPUPR/Subtim-7/01/2021 tertanggal 13 Januari 2021, tentang Permintaan Dokumen, berkaitan dengan pemeriksaan atas laporan keuangan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Tahun Anggaran 2020, terlihat Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Provinsi Sumbar melaporkan telah menyerap anggaran bagi penggantian Jembatan Air Titi Cs pada Desember 2020 sebesar Rp 28.045.247.000,00,- dari pagu anggaran sebesar Rp 28.050.147.000,00,-, atau hanya tersisa sebesar Rp 3.514.630.000,00,- dari nilai kontrak yang sebesar Rp 31.564.777.000,00,-.

Penyerapan anggaran tersebut menimbulkan pertanyaan bagi publik, apakah PPK dan Satker terkait memiliki dasar untuk membayar "lunas" pekerjaan unit price kontrak yang belum berwujud. Sementara kebiasaan dalam kontrak unit price, kontraktor dibayar sesuai dengan volume pekerjaan terpasang.

Sementara itu, Kepala Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumbar, Thaibur, ST, MT secara singkat menjelaskan, bahwa paket Penggantian Jembatan Air Titi Cs terkena refocusing, sehingga kontraknya diperpanjang hingga akhir April 2021.

"Saat ini pekerjaan masih berlangsung, dan anggarannya pun kita bayar TA 2021 sesuai progres," ujarnya, Sabtu (20/03/2021).

Addendum

Diketahui, pekerjaan Penggantian Jembatan Air Titi Cs terdiri atas tiga jembatan, yakni penggantian jembatan Linggar Jati, jembatan Air Titi di Baso Kab Agam, dan jembatan Kayu Tanam di Kab Padang Pariaman, dengan nilai kontrak sebesar Rp 31.564.777.000,00,-.

Pekerjaannya sendiri dilaksanakan oleh PT Amar Permata Indonesia bersama konsultan supervisi PT Visi Tekniktama Unggul KSO CV Kato Engineering dan CV Aldi Guna Consultan Engineering dengan kontrak bernomor 05/PPK/SK-PJN1-Bb.3.23.1.1/II/2020 tertanggal 28 Pebruari 2020, selama 240 hari kalender. Jika dihitung dari waktu kontrak, maka pekerjaan mestinya selesai pada Oktober 2020.

Pada 21 November 2020, pelaksana lapangan PT Amar Permata Indonesia menjelaskan, jika progres pekerjaan jembatan Linggar Jati sudah 74 persen, Air Titi  86 persen, dan jembatan Kayu Tanam sudah 49 persen. Ia menyebutkan, waktu pelaksanaan pekerjaan sudah di adendum hingga 30 April 2021 (Internewss-Sabtu 20-03-2020). Dan pada Jum'at (19/03/2021) pekerjaan masih berlangsung, khususnya pada rangkaian konstruksi jembatan Kayu Tanam.* (Barak)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tunjangan Kinerja PNS Kementerian PUPR Diusulkan Naik 100 Persen

Dukung Pengembangan Kawasan, BBPJN Sumut Bangun Jl Lingkar Ir Soekarno Siborongborong

Penanganan Bahu Jalan Rawan Ambles di BBPJN DKI-Jabar Setengah Hati