Mengupas Persoalan Korupsi Dari Akarnya

Bag: 2


Seberapa Efektif & Efisienkah E-KATALOG...?

Oleh: Danil's

TAK hanya berhenti seputaran "permainan" pada survey harga satuan, namun perilaku korupsi semakin terbuka lebar lewat kebijakan-kebijakan yang sepintas terlihat sebagai bentuk transparansi penyelenggaraan anggara, namun sejatinya justeru semakin mengaburkan makna dari transparansi itu sendiri.

Publik tentu pernah mendengar tentang E-KATALOG yang dikelola oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)...!

Siapa sajakah yang bisa mengakses dan menawarkan barang/jasanya lewat E-KATALOG...?

Kemudian apa saja syarat-syarat yang harus dilewati oleh setiap penyedia barang/jasa untuk bisa masuk E-KATALOG...?

Dan bagaimana dengan persaingan harga yang terjadi dalam E-KATALOG...?

Dari berbagai diskusi dengan sejumlah sumber berkompeten, didapati informasi yang cukup mencengangkan, bahwa tidak setiap pelaku usaha dapat bersaing menawarkan produk dan jasa mereka secara digital melalui E-KATALOG. Mereka diwajibkan terlebih dahulu untuk mendapatkan pengakuan berupa surat dari pengguna produk atau jasa yang ditawarkan.

Sebagai contoh, ada salah satu perusahaan yang sudah lama mengajukan penawaran barang berupa Aspal Buton, namun hingga kini tidak mendapat kesempatan, dengan alasan haruslah terlebih dahulu mendapatkan pengakuan berupa surat dari instansi pengguna barang.

Pun harga yang ditawarkan dalam E-KATALOG, disebut-sebut masih cukup mahal dibandingkan harga yang berlaku dipasaran dengan produk ataupun jasa berkualitas sama.

Salah satu contoh, harga laptop saja. Harga yang ditawarkan dalam E-KATALOG masih terbilang mahal ketimbang harga yang berlaku dipasaran, tentu dengan spesifikasi dan kualitas yang sama.

Bayangkan jika semua instansi pemerintah, dari pusat hingga daerah, harus menggunakan harga yang terdaftar dalam E-KATALOG sebagai referensi harga pembelian barang maupun penggunaan jasa...???

Terbayangkah seberapa efekstif dan efisiennya E-KATALOG sebagai referensi harga, jika tidak setiap pelaku usaha, baik barang maupun jasa tidak dapat bersaing sebagaimana hukum pasar yang berlaku pada umumnya ditengah masyarakat...???

Disinilah titik kelemahan dalam pemberantasan korupsi di tanah air. Yakni terletak pada langkah pencegahan yang masih membuka ruang "bermain" bagi para pemburu rente lewat kekuasaan/kewenangan yang melekat pada setiap pelakunya.

Menangkap & Memenjarakan Atau Mencegah...?

ANDAI saja para pengambil kebijakan dinegeri ini serius hendak meniadakan peluang untuk terjadinya korupsi, maka tidaklah sesulit yang dipikirkan, dan yang dibahas dari seminar ke seminar.

Semua aturan sudah tersedia. Bahkan mungkin negeri inilah yang paling banyak memiliki aturan dan perangkat pendukung dalam memerangi perilaku korupsi. Hanya saja, belum terlihat adanya keberanian dari para pemangku kebijakan, untuk meniadakan sumber uang yang menjadi bancakan bagi para pelaku korupsi.

Jika saja para pelaku usaha, baik barang maupun jasa memiliki peluang untuk bersaing secara sehat, maka secara otomatis sumber uang yang selama ini menjadi bahan korupsi akan hilang dengan sendirinya.

Terkadang daya nalar awam belum mampu memahami, seserius apakah para pemangku kebijakan dinegeri ini ingin memberantas korupsi...?

Jika Shopee, Buka Lapak, Bli Bli, Lazada, Tokopedia dan lain sebagainya dengan perangkat dan sumber daya yang tidak sehebat negara saja mampu berkembang pesat, dan bisa mewujudkan penawaran barang/jasa berkualitas baik dengan harga bersaing murah, lalu kenapa negara tidak mampu melakukan hal yang sama untuk menghemat anggaran negara, sekaligus meminimalkan bahkan meniadakan peluang korupsi...?

Bukankah dengan terwujudnya persaingan harga yang sehat, negara bisa memperoleh barang/jasa harga termurah dengan kualitas terbaik...?

Begitu pula aparat negara, baik dari unsur pencegahan internal (Inspektorat, BPK & BPKP), maupun aparat penindakan eksternal (Polisi, Jaksa & KPK), dapat menggunakan harga satuan yang paling murah dengan kualitas yang sama, sebagai referensi dalam pemeriksaan jika terdapat persoalan yang menjadi temuan.

Namun semua kembali pada para penyelenggara negara selaku pemangku kepentingan, mau memberantas korupsi dengan menangkap dan memenjarakan para pelakunya saja, atau menyelesaikan persoalan yang menjadi sumber permasalahannya...???***

Penulis adalah: Kornas Barisan Rakyat Anti Korupsi (Barak)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

IJD BBPJN Sulsel Bangun Jalan Penghubung Sulsel-Batas Sulbar & Batas Sulteng

Tunjangan Kinerja PNS Kementerian PUPR Diusulkan Naik 100 Persen

Dukung Pengembangan Kawasan, BBPJN Sumut Bangun Jl Lingkar Ir Soekarno Siborongborong