Suap SPAM: KPK Panggil Ketua BPK Agung Firman Sampurna
BARAK- Usai menahan mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Rizal Djalil, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun memanggil Ketua BPK RI, Agung Firman Sampurna dalam penyidikan kasus dugaan suap proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Agung sendiri akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Komisaris Utama (Komut) PT Minarta Duta Hutama (PT MDH), Leonardo Jusminarta Prasetyo (LJP) yang sudah lebih dulu ditetapkan tersangka dan ditahan oleh KPK.
"Agung dipanggil sebagai saksi untuk tersangka LJP," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, kepada media, Senin (7/12/2020).
Selain Agung, katanya, sebagai saksi atas tersangka LJP, KPK juga memanggil pejabat BPK lainnya, yakni Wakil Ketua BPK RI, Agus Joko Pramono.
Sebelumnya diketahui, terkait kasus SPAM di Kementerian PUPR, KPK telah menahan mantan anggota BPK RI, Rizal Djalil dan Komut PT MDH, Leonardo.
"Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan RIZ selama 20 hari kedepan, terhitung sejak 03 Desember hingga 22 Desember 2020," ujar pimpinan KPK, Ali Ghufron di gedung KPK, jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (3/12/2020) kemarin.
Saat akan ditahan, Rizal Djalil sendiri mengungkapkan, pihaknya siap membuka semua yang diketahuinya di meja persidangan. Begitu pula ia pun berharap, kasus yang menjeratnya tidak merusak citra BPK RI secara institusi.* (Barak)
Komentar
Posting Komentar