Duplikasi Jembatan Landak Gagal Konstruksi...?
BARAK- Adanya kerusakan pada oprit duplikasi jembatan Landak di Kota Pontianak, Prov Kalimantan Barat (Kalbar), seakan mengindikasikan bahwa pembangunan jembatan tersebut mengalami gagal konstruksi.
Hal itu disampaikan Koordonator Nasional Barisan Rakyat Anti Korupsi (Barak), Danil's, menanggapi kerusakan oprit duplikasi jembatan Landak yang baru berusia satu tahun.
"Audit forensik terhadap kondisi fisik jembatan secara menyeluruh perlu dilakukan, agar diketahui secara jelas apakah konstruksinya sudah dibangun sesuai perencanaan ataukah ada kegagalan konstruksi," ujar Danil's, Jumat (11/12/2020).
Menurutnya, Direktorat Jembatan pada Direktorat Jenderal Bina Marga (DJBM) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) perlu melakukan penelitian khusus terhadap seluruh rangkaian konstruksi yang dibangun, agar jembatan yang dibangun membawa nilai manfaat bagi masyarakat.
"Jika perlu, Direktorat Jembatan dapat menggandeng Inspektorat selaku auditor internal, termasuk sucofindo untuk penelitian apakah rangkaian baja yang digunakan sesuai standar atau tidak," jelasnya.
Danil's menambahkan, kerusakan yang terjadi pada oprit jembatan dalam usia yang relatif baru, bisa menjadi indikasi kegagalan konstruksi. "Makanya kami berkeras mengusulkan agar dilakukan audit (forensik) khusus," tegasnya.
Sebelumnya diketahui, duplikasi jembatan Landak mengalami kerusakan pada bagian oprit. Hal itu membuat kontraktor pelaksana, PT Brantas Abipraya, kembali menutup akses kendaraan yang akan melewati duplikasi jembatan Landak selama sepuluh hari terhitung sejak tanggal 10-20 Desember 2020. Penutupan dilakukan untuk proses perbaikan oprit jembatan yang sudah dibuka untuk umum sejak setahun lalu tersebut.
Dari laman LPSE Kementerian PUPR, status paket proyek pembangunan duplikasi jembatan Landak yang berada dibawah kewenangan Satker PJN Wilayah I Kalbar, pada 23 Mei 2017 sudah selesai dilelang. Biayanya sendiri menggunakan kontrak tahun jamak, yakni bersumber dari APBN TA 2017, 2018 dan 2019.
Saat tender, dari hasil evaluasi, setidaknya terdapat 14 perusahaan jasa konstruksi yang lolos mulai dari PT Dewanto Cipta Pratama hingga PT Bumi Karsa. Namun hanya lima perusahaan yang dievaluasi, yakni terdiri atas PT Dewanto Cipta Pratama (PT DCP) dengan nilai penawaran Rp 71.780.271.130,00,-. Meskipun berada pada urutan pertama, namun PT DCP ini gugur lantaran masa berlaku SKA dan personil inti yang diusulkan untuk jabatan Bridge Engineer atas nama Doso Prihandoko ST sudah habis masa berlakunya.
Kemudian urutan kedua dtempati PT Brantas Abipraya (Persero) dengan nilai penawaran sebesar Rp 73.149.094.000,00,-. Lalu penawar terendah ketiga adalah PT Cahaya Tunggal Abadi (PT CTA) dengan nilai penawaran sebesar Rp 73.862.568.000,00,-, dan penawar terendah keempat dan kelima masing-masing PT Nindya Karya (Persero) dengan nilai penawaran sebesar Rp 76.466.399.000,00,- dan PT Sumbersari Ciptamarga dengan nilai penawaran sebesar Rp 77.388.155.901,00,-. Dari proses tender tersebut, panitia tender menetapkan PT Brantas Abipraya (Persero) sebagai pemegang kontrak dengan nilai HPS sebesar Rp 89.715.300.000,00,- (Delapan puluh sembilan miliar tujuh ratus lima belas juta tiga ratus ribu rupiah).* (Barak)
Komentar
Posting Komentar