Rizal Djalil Kembali di Periksa KPK


BARAK- Lama tak terdengar, kini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Rizal Djalil dalam perkara kasus dugaan korupsi pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) TA 2017-2018.

Namun kali ini Rizal Djalil diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Komisaris PT MD, Leonardo Jusminarta Prasetyo. "RD diperiksa akan diperiksa sebagai saksi," ujar Plt Jubir KPK, Ali Fikri, Jumat (27/11/20).

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Rizal Djalil sebagai salah satu tersangka dalam kasus yang sama.

KPK menduga, kasus korupsi yang menjerat Rizal Djalil bermula dari pemeriksaan yang dilakukan BPK atas penyelenggaraan anggaran pada Direktorat SPAM Kementerian PUPR pada sekitaran Oktober 2016 lalu, dimana kala itu Rizal Djalil sendiri merupakan pemegang kuasa penandatanganan rekomemdasi pemeriksaan bidang infrastruktur.

Dalam surat perintah pemeriksaan, Rizal Djalil memerintahkan pemeriksaan atas pengelolaan infrastruktur air minum dan sanitasi limbah pada Direktorat Jenderal Cipts Karya (DJCK) Kementerian PUPR TA 2014-2016. Adapun wilayah yang menjadi fokus pemeriraksaan saat itu terdiri atas DKI Jakarta, Jawa Timur (Jatim), Jawa Tengah (Jateng), Kalimantan Barat (Kalbar), dan Jambi.

Dalam temuan awal, KPK merilis, semula hasil pemeriksaan BPK menemukan laporan keuangan yang tidak wajar senilai Rp 18 miliar, namun belakangan nilainya berkurang menjadi Rp 4,2 miliar. Ada dugaan perubahan nilai temuan tersebut setelah ada permintaan uang dari BPK sebesar Rp 2,3 miliar.

Selanjutnya, KPK mensinyalir adanya utusan Rizal Djalil yang mendatangi Direktur SPAM pada DJCK Kementerian PUPR. Utusan itu disebut menyampaikan kehendak Rizal Djalil turut serta dalam proyek jaringan distribusi utama Hongaria dengan pagu anggaran sebesar Rp 79,27 miliar, hingga akhirnya proyek tersebut diberikan (dimenangkan) kepada perusahaan yang terafiliasi denan Rizal Djalil, yakni PT Minarta Dutahutama (PT MD).

Atas hal itu, kuat dugaan Komisaris Utama (Komut) PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta Prasetyo, memberikan uang kepada Rizal Djalil melalui pihak kelurganya sebesar Sin$ 100 ribu.

"Sebagai bentuk pemenuhan hak tersangak, KPK telah melayangkan surat pemberitahuan dimulainya penyelidikan pada 20 September 2019," jelas Wakil Ketua KPK kala itu, Saut Situmorang.

Bersumpah Tidak Terima Suap Rp 3,2 Miliar


Usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap SPAM, Rizal Djalil keras membantah pernah menerima uang suap sebesar Rp 3,2 miliar yang disinyalir KPK.

"Demi Allah Azza Wa Jalla, saya tidak ada kaitannya dengan yang Rp 3,2 miliar," tegas Rizal Djalil pada Rabu (09/10/2019) lalu.

Rizal menyebutkan, tudingan terhadap dirinya bermula dari mobilnya yang dipinjam pakai oleh saudaranya untuk dipakai kesuatu tempat di Jakarta Selatan (Jaksel). Ia mengaku tidak tahu menahu apa yang dilakukan saudaranya, karena tidak pernah melaporkan padanya.

Rizal Djalil juga membantah jika dirinya yang mangatur tender proyek SPAM untuk dimenangkan kepada perusahaan tertentu.

"Seorang Menteri saja tidak punya kewenangan mengatur proyek, apalagi hanya seorang Rizal Djalil yang bukan pimpinan lembaga negara," jelasnya.

Selain itu, Rizal Djalil juga membantah soal dugaan manipulasi hasil audit. Ia menegaskan, tidak ada satu angka pun yang berubah dalam dalam laporan hasil pemeriksaan terhadap Direktorat SPAM DJCK Kementerian PUPR.

"Kalau ada pihak-pihak yang menyangsikan terjadi perubahan, saya dengan tim siap berhadapan dengan pihak yang menduga telah terjadi perubahan tersebut," tandasnya, layaknya dilansir TirtoID (9/10/2019) lalu.* (Barak)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tunjangan Kinerja PNS Kementerian PUPR Diusulkan Naik 100 Persen

Dukung Pengembangan Kawasan, BBPJN Sumut Bangun Jl Lingkar Ir Soekarno Siborongborong

Penanganan Bahu Jalan Rawan Ambles di BBPJN DKI-Jabar Setengah Hati