Polres Lamongan Beri Tanda Jalan Rusak di Perlintasan KA


BARAK- Menghindari terjadinya kecelakaan akibat jalan yang rusak pada lokasi perlintasan Kereta Api (KA), Polres Lamongan memberikan tanda berupa lingkaran putih menggunakan cat semprot (spray paint) pada bagian jalan yang mengalami kerusakan.

Hal itu dilakukan pada perlintasan rel KA bagian barat JPL 317 dan rel KA bagian timur 372, yang berlokasi disebelah barat Terminal Bus Lamongan dan didepan Pengadilan Agama Lamongan.

"Yang rusak dan berlubang kita beri tanda, agar masyarakat pengguna jalan berhati-hati saat melintas," ujar Kanit Dikyasa Satlantas Polres Lamongan, Ipda Fifin Yuli S, Kamis (12/11/20).

Selain memberi tanda, lanjut Fifin, pihaknya juga telah melaporkan kondisi tersebut pada Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) VIII Surabaya untuk segera ditindaklanjuti.

"Kerusakan disebelah barat itu ada dua titik dan sudah diberi tanda. Kemudian pada bagian timur terdapat dua rel, dan terdapat beberapa titik yang mengalami kerusakan seperti berlubang dan bergelombang. Semuanya sudah kami laporkan ke BBPJN. Biasanya paling satu minggu sudah langsung diperbaiki," jelas Fifin layaknya di lansir timesindonesia.

Pengecekan kondisi jalan juga, katanya, tidak sekedar disekitar perlintasan KA, namun juga dilokasi lain, seperti di Deket hingga Babat, Lamongan hingga Batas Mojokerto, dan Babat hingga batas Ngimbang.

Ia menghimbau, agar masyarakat berhati2 saat berkendara.* (Barak)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tunjangan Kinerja PNS Kementerian PUPR Diusulkan Naik 100 Persen

Dukung Pengembangan Kawasan, BBPJN Sumut Bangun Jl Lingkar Ir Soekarno Siborongborong

Penanganan Bahu Jalan Rawan Ambles di BBPJN DKI-Jabar Setengah Hati