Intervensi Hambat Proses PBJ: BP2JK, BBPJN & Satker/PPK Hendaknya Belajar Dari Pengalaman


Oleh: Danil's

USAI Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) terbentuk dan aktif menjalankan fungsinya menyelenggarakan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), tidak lantas membuat proses PBJ menjadi lebih baik dan memenuhi rasa keadilan.

Protes, pengaduan, hingga pembatalan putusan pemenang tender menjadi indikasi kuat, bahwa proses PBJ belumlah sesuai dengan harapan dibentuknya BP2JK.

BACA JUGA: https://infobarak.blogspot.com/2020/09/benarkah-mafia-tender-berganti-baju.html

Tak dapat dipungkiri, aroma intervensi begitu menyengat, baik dari eksternal maupun di internal sendiri. Hal itulah yang disebut-sebut membuat proses PBJ menjadi terhambat dan memakan waktu hingga berbulan-bulan.

BACA JUGA: https://infobarak.blogspot.com/2020/09/bp2jk-jangan-sampai-jadi-sarang-mafia.html

Contoh kasus yang hingga kini masih "misteri", adalah mundurnya pejabat BP2JK dari jabatannya sebagai Kepala BP2JK Jabar periode awal.

Dikalangan internal sendiri, "pengunduran diri" itu disebut-sebut lantaran begitu kuatnya "intervensi" dalam proses PBJ, baik jasa konstruksi maupun jasa konsultasi/supervisi dilingkungan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) maupun Satuan Kerja Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional (Satker P2JN).

Sejatinya BP2JK adalah Balai yang berdiri sendiri di bawah Direktorat Jenderal Bina Konstruksi (DJBK) Kementerian PUPR. Karena itulah, mestinya BP2JK tidak dapat di intervensi oleh pihak manapun, termasuk oleh oknum pejabat Satker P2JN yang diduga berusaha memploting paket-paket yang sedang dilelangkan oleh BP2JK, dengan "membawa gerbong" dari tempat asalnya sebelum masuk Jabar. Dan hal itu bukan rahasia lagi dikalangan pelaku usaha yang turut serta dalam PBJ tahun lalu. Namun beruntung, hal itu dapat dimentahkan oleh Kepala BP2JK yang patut menjadi contoh bagi Kepala BP2JK yang baru, dan BP2JK-BP2JK lainnya.

Persoalan seperti inilah yang mestinya menjadi perhatian khusus, baik oleh para pemangku kebijakan pada Direktorat Jenderal Bina Marga (DJBM) yang menaungi BBPJN/BPJN dan Satker/PPK, maupun DJBK yang membawahi BP2JK. Bahwa ada persoalan yang harus diselesaikan, agar tidak ada celah bagi siapapun untuk mempengaruhi hasil tender, apalagi jika sampai menghambat proses PBJ.

Dan kini, proses PBJ sedang berlangsung. Publik dan pelaku dunia usaha sangat berharap proses PBJ dapat berlangsung secara transparan dan bebas dari unsur Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Begitu pula BP2JK, BBPJN dan Satker/PPK yang mestinya menjadikan pengalaman sebagai pelajaran yang berharga. Bukan hanya sebatas di Jabar, tapi diseluruh Indonesia.*

Penulis adalah: Kornas Barisan Rakyat Anti Korupsi (Barak)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

IJD BBPJN Sulsel Bangun Jalan Penghubung Sulsel-Batas Sulbar & Batas Sulteng

Tunjangan Kinerja PNS Kementerian PUPR Diusulkan Naik 100 Persen

Dukung Pengembangan Kawasan, BBPJN Sumut Bangun Jl Lingkar Ir Soekarno Siborongborong