Setelah BP2JK Jambi & Maluku Utara, Giliran BP2JK Maluku Disinyalir Restui Jasa Konstruksi Bermasalah Tangani Proyek Puluhan Miliar
BARAK- Persoalan demi persoalan terus mengemuka dari beberapa Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK). Hasil penelusuran Barak, ternyata bukan hanya BP2JK Jambi, BP2JK Maluku Utara yang menuai kritik, namun kritik terhadap BP2JK Maluku juga tidak kalah panas.
Dimenangkannya dua perusahaan yang disinyalir bermasalah dengan hukum, BP2JK Maluku pun mendapat kritikan pedas dari Asosiasi jasa konstruksi lokal.
Pasalnya, dalam proses lelang renovasi ratusan sekolah di tujuh titik yang tersebar di Maluku, BP2JK dan Pokja Balai Cipta Karya Maluku tutup mata atas keberadaan dua perusahaan yang diduga sedang bermasalah dengan hukum.
Ketua Aspekindo Maluku, Joppy Waas menuturkan, dua perusahaan yang diduga sedang bermasalah dengan hukum itu adalah PT MKI, yang ditetapkan sebagai pemenang paket renovasi 40 unit sekolah di Kab Buru senilai Rp 17,5 miliar, dan PT SH yang ditetapkan sebagai pemenang paket renovasi gedung sekolah di Kab Seram Bagian Barat senilai Rp 30,3 miliar lebih.
Dijelaskan Waas layaknya dilansir tribunmaluku.com, dari informasi yang dikumpulkan Apeksindo Maluku, PT MKI diduga menyelesaikan pekerjaan rehabilitasi berat 119 sekolah di Jakarta dengan nilai sebesar Rp 196,6 miliar. Hal itu sesuai data BPK RI (Tempo 31/7/2018).
"Dugaan kerugian negara itupun membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan membantu Polda Metro Jaya mengusut dugaan kprupsi tersebut," ungkapnya.
Begitu pula PT SH yang diduga pernah masuk dalam dalam daftar 10 perusahaan yang di black list oleh Dinas PU Kab Serang.
Direktur PT HS, kata Waas, disinyalir pernah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan tambak garam di Sabu, NTT dengan nilai sebesar Rp 90 miliar.
"Kami heran BP2JK dan Pokja Balai CK Maluku tidak melihat latar belakang dua perusahaan tersebut," sesalnya.
Persoalan lain, tambahnya, Balai diduga tidak memverifikasi peralatan milik perusahaan sesuai yang dipersyaratkan dalam dokumen lelang. "Pokja hanya membuat surat pernyataan saja," jelas Waas lagi.
Kejanggalan juga terjadi pada lelang paket renovasi sekolah di Seram Bagian Barat. Secara sepihak, Pokja diduga menggugurkan PT A selaku pemenang dengan alasan tidak ada kemampuan dasar dan matode yang digunakan. Sementara sesuai ketentuan, perusahaan yang baru berdiri selama dua tahun belum dapat dihitung KD-nya.
"Atas persoalan ini, kami meminta KPK mengusut dugaan KKN pada BP2JK dan Pokja Balai CK Maluku. Kami mendesak Kepala BP2JK membatalkan semua lelang yang dilaksanakan Pokja Balai CK," tegasnya menambahkan, Apeksindo Maluku mendesak Menteri PUPR mengevaluasi keberadaan BP2JK Maluku dan Pokja yang diduga sarat dengan KKN.
"Kami juga meminta Kepala BP2JK lebih memperhatikan pelaku usaha jasa konstruksi lokal," pungkasnya.
Dipihak lain, baik Balai CK, maupun BP2JK membantah jika kedua perusahaan yang menang tender tersebut.
"Kalau kami hanya mengandalkan informasi dari media, khawatir bisa dituntut. Kami juga masih diskusi dengan Inspektorat Kementerian PUPR," ujar Kepala Balai CK Maluku, Halil Kastela, Rabu (28/8/20) layaknya dilansir KabarTimurNews.
Begitu pula Kepala Balai P2JK Maluku, Sutopo mengaku, pohaknya sudah melakukan klarifikasi lapangan terkait peralatan dan tenaga ahli, benar sudah terpenuhi. Menurutnya, baik PT MKI maupun PT HS, tidak masuk dalam daftar hitam (blacklist). Namun demikian, terkait status PT MKI di Polda Metro Jaya maupun Pengadilan Jakarta, diakuinya belum ada informasi.* (Barak)
Komentar
Posting Komentar